KENDARI, TELISIK.ID - Berkembangnya teknologi saat ini sangat berperan penting dalam kehidupan manusia. Bahkan beberapa urusan yang diharuskan keluar rumah pun kini dapat dilakukan secara online di mana saja.

Seperti halnya jika ingin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita tak perlu repot  mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat lagi karena sekarang dapat dilakukan secara daring atau online.

Mengutip Cnnindonesia.com, NIK menjadi salah satu faktor penting yang tercantum di dalam KTP. Karena dalam NIK menyimpan informasi identitas penduduk Indonesia, yang sangat berguna untuk hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

Mulai dari keperluan mendaftarkan pernikahan, membuka rekening bank, hingga mengikuti pemilu.

Sayangnya, terkadang nomor NIK tak tercatat di Disdukcapil. Untuk itu, Anda perlu mengetahui status valid atau tidaknya nomor yang tak tertera pada KTP agar tidak menjadi hambatan saat berurusan dengan hal-hal yang bersifat administratif.