Baca Juga: Mantan Kades di Muna Kembalikan Aset Desa

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkarnain Akbar, SH mengungkapkan,  pihaknya akan melaporkan dulu hasil persidangan yang telah digelar dan pembacaan putusan oleh majelis hakim ke pimpinan.

"Standing kita saat ini adalah pikir-pikir dan apabila terdakwa menyatakan banding dalam tujuh hari ini, maka jaksa pun melakukan banding sesuai banding yang diajukan terdakwa," imbuhnya.

Sementara itu, meski terdakwa MA telah divonis 2 tahun 6 bulan pihak keluarga korban KDRT merasa tidak puas dan menginginkan pelaku diponis lebih dari vonis saat ini.

"Kalau kami belum puas dengan vonis tersebut Pak, tapi sudahlah yang pasti kami ingin memastikan bahwa pelaku betul-betul tahan sesuai dengan vonis majelis hakim," pinta Mustamin saudara korban HS.