MUNA, TELISIK.ID - Para mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Muna berlomba-lomba mengembalikan aset desa yang selama ini dikuasai.

Aset yang dikembalikan berupa, motor, laptop, generator, infocus, speaker wireles/toa dan mesin potong rumput.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muna, Rustam menerangkan, mantan Kades mengembalikan aset desa itu karena ingin mencalonkan diri di Pilkades. Dimana, salah satu syarat calon bagi mantan Kades, harus mengembalikan aset dan bebas temuan.

"Aset yang dibeli menggunakan ADD dan DD hampir semua telah dikembalikan," kata Rustam, Rabu (7/9/2022).

Mantan Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu mengaku, dengan adanya syarat calon yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2022 itu sangat berdampak positif dan bermanfaat bagi desa.