Baca Juga: 4 Kurir Narkoba Ditangkap Polisi, Ada Ibu dan Anak

Setelah mendapat laporan dari korban, katanya lagi, polisi bergerak cepat menangkap pelaku di Kecamatan Riung untuk diproses hukum.

"Jadi kasusnya mereka ini mencuri yah dan pidana pencuriannya dilakukan secara bersama-sama sehingga ada pasal yang mengatur itu," jelas Pujianto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tambah Pujianto, diperoleh bukti yang cukup kuat, para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Lebih lanjut Pujianto menjelaskan, para tersangka melanggar primair pasal 363 ayat (1) ke - 4 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair pasal 362 KUHP lebih subsidair pasal 480 ayat (1) KUHP.