MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Muna telah mengalokasikan tunjungan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan anggota DPRD sebesar kurang lebih Rp 30 miliar.
"THR itu sesuai dengan besaran gaji bulan Maret," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Abdul Salam, Minggu (31/3/2024).
THR yang diterima ASN, PPPK dan Anggota DPRD itu hitungan satu bulan gaji.
"Besarannya tergantung gaji masing-masing," timpalnya.
Baca Juga: Ini Jadwal Penerimaan THR ASN Muna Barat
