Baca Juga: Ini Alasan Honorer Tak Dapat THR Lebaran 2023
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Muna, Abdul Muis mengaku, bila administrasi pembayaran telah lengkap. Pembayaran diatur melalui peraturan bupati (Perbup).
"InsyaAllah, pekan ini sudah bisa dicarikan," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
