"Jadi tersangka ini atas nama Haspin alias Pimping merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana narkoba," terang AKBP Saiful Mustafa, Sabtu (29/5/201).

Baca Juga: Terungkap, Nurdin Abdullah Minta Uang Rp 1 Miliar ke Kontraktor

AKBP Saiful Mustofa menambahkan, penangkapan pria asal Koltim itu merupakan hasil koordinasi dan pengembangan yang dilakukan antara penyidik Set Res Narkoba Polres Kolaka bekerjasama dengan pihak Polres Koltim.

Kejadian berawal pada hari Senin tanggal 24 Mei 2021, sekira pukul 14.00 Wita, berlokasi di lingkungan 1 Kelurahan Simbalai, Kabupaten Koltim.

Personel Sat Narkoba Polres Kolaka menemukan Haspin alias Pimping yang ketika penangkapan dan penggeledahan, ketahuan memiliki serta menyimpan barang bukti (BB) yang diduga narkotika jenis sabu.