Baca juga: Buton Terima 1076 Lowongan CASN dan PPPK 2021
Baca juga: Sertijab Bupati dan Wakil Bupati, Haliana Berterima Kasih pada Hugua dan Arhawi
Keputusan tersebut selanjutnya akan dijadikan pegangan di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan se-Kabupaten Koltim.
Kepala Kemenag Kabupaten Koltim, Ahmad Lita Rendelangi menuturkan, pihak Pemda akan terus memantau perkembangan kasus penyebaran COVID-19 di wilayah Koltim karena hal tersebut menjadi acuan utama putusan pelaksanaan Idul Adha.
"Kalau sampe minus 3 hari jelang Idul Adha Koltim masih masuk kategori zona merah atau orange, maka salat Idul Adha tahun ini dilaksanakan di rumah saja, tidak ada kegiatan salat berjemaah di masjid atau lapangan," terang Ahmad Lita, Selasa (6/7/2021).
