Baca juga: Dalam 5 Bulan, Polres Kolaka Ungkap Kasus Pencurian hingga Narkoba dan Pembunuhan

Ambuka mengatakan, semula korban menolak untuk melayani nafsu bejat yang bersangkutan.

”Tersangka mengancam korban akan mengguna-guna korban agar jodohnya menjauh. Tersangka mengaku sudah 30 kali mencabuli korban, dimana ia melakukannya pada periode bulan April 2019 hingga Mei 2021,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata Ambuka, tersangka memberi imbalan kepada korban setiap menjalankan aksinya antara Rp 100 – Rp 150 ribu.

Sementara itu, untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 Jo UU RI No 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara. (B)