Bentuk Tokom dalam pengertian ukuran, warna, dan asesorisnya berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya, baik militer maupun petinggi sipil seperti pada kepolisian dan kejaksaan.
Proklamator dan Presiden I RI, Ir. Sukarno, yang bukan militer, saat tampil mengenakan ‘baju kebesaran’ sering dilengkapi Tokom. Sebagaimana presiden-presiden berikutnya, ia adalah kepala negara RI yang juga panglima tertinggi (Pangti) militer di negeri ini. Gagah nian!
Tentu, ada aturan main untuk itu, meski bukan setingkat undang-undang. Mulai dari pangkat, pejabat setingkat apa, bagaimana bentuknya, sampai kepada kapan atau momen apa saja, sepantasnya si petinggi tampil menenteng tokom.
Kapolri (2016-2019) pada 22 Juni 2018 mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PKNRI) No. 8 Tahun 2018. PKNRI yang merupakan perubahan kedua atas PKNRI No.19 tahun 2015 tentang “Pakaian Dinas Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Isinya antara lain mengatur Tokom digunakan oleh Kapolri dan Pejabat Polri di tingkat pusat dan daerah. Penulis tidak membahas hal-hal terkait dengan aturan penggunaan Tokom. Biarlah ahlinya saja.
Polri kini adalah sipil. Tapi, Polri tetap mempraktikkan disiplin ketat ke dalam, demi tampil lebih melayani masyarakat. Maksudnya, agar Polri punya modal kuat untuk tujuan memberi pelayanan terbaik secara humanis di saat menjabarkan kewenangannya dalam menjalankan fungsi dan tugas pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).
