JAKARTA, TELISIK.ID - Tindak pornografi dan perdagangan anak ternyata menjadi bisnis besar yang terselubung di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari laporan terakhir Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPTK).

Dilansir dari Liputan6.com, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak Indonesia mencapai Rp 114,26 miliar. Ia menambahkan hal tersebut termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Child Sexual Abuse (CSA).

"Banyak sekali transaksi-transaksi yang kita tangani. Terkait dengan ini, selama 2022, total ada 8 hasil analisis terkait dengan TPPO atau CSA," kata Ivan dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2022, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Doorsmeer, Nomor Rangka dan Mesin Berubah

Ivan menjelaskan, pihaknya telah membentuk dedicated tim untuk menangani TPPO termasuk CDA. Selain itu PPTK juga aktif melakukan koordinasi dengan NGO atau penyidik dalam rangka penyelesaian kasus tersebut.