JAKARTA, TELISIK.ID - MUI mengingatkan lomba 17 Agustus boleh digelar, tetapi uang pendaftaran peserta untuk hadiah pemenang diharamkan karena termasuk praktik judi.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan batasan syariat dalam penyelenggaraan berbagai perlombaan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurut Kiai Muiz Ali, perlombaan untuk memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Kegiatan tersebut dapat menjadi sarana melatih ketangkasan dan kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.

Namun, panitia perlu memperhatikan mekanisme pembiayaan, terutama ketika lomba memungut biaya pendaftaran sekaligus menyediakan hadiah bagi para pemenang.

Kiai Muiz Ali menegaskan, uang pendaftaran peserta tidak boleh dikumpulkan lalu digunakan sebagai sumber dana hadiah. Menurutnya, mekanisme tersebut termasuk praktik judi atau qimar yang diharamkan dalam Islam.