Motif dari kejadian itu, pelaku menerima uang untuk mengerjakan atau membangun pesantren atau pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) Islam Insan Cendekia Tahfidz Qur'an Yatim Piatu Duafa di Kecamatan Hutabalang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca Juga: Acara LGBT di Makassar Ilegal, Polrestabes Akan Tindak Tegas
"Akan tetapi, setelah uang diserahkan, pelaku tidak kunjung mengerjakan pembangunan itu. Sehingga korban bernama Ranto Maridup Matondang membuat laporan pengaduan dan akhirnya pelaku bisa kami amankan Senin 23 Mei 2022 kemarin," ungkapnya.
Diakui AKP R Sormin, korban mengenal pelaku melalui Edison Situmeang. Bahkan uang yang diberikan itu mengalir kepada Edison sebesar Rp 5 juta sebagai ucapan terima kasih.
"Pelaku menerima uang dari korban sebesar Rp 20 juta, lalu dia menyerahkan Rp 5 juta kepada Edison. Akan tetapi, meski penyerahan uang itu sudah berjalan berbulan bulan, pembangunan tidak kunjung dilakukan. Berdasarkan laporan korban dan alat bukti yang dimiliki, pelaku akhirnya kami amankan," tuturnya.
