Tanggapan masyarakat dibuka hingga 28 Agustus mendatang. Masyarakat yang memberi tanggapan harus jelas identitasnya.
"Tanggapan terhadap DCS bisa melalui website infopemilu.Kpu.go.id dan langsung di kantor KPU," terangnya.
Baca Juga: Ini Alasan Pj Bupati Muna Barat Canangkan Perda Kawasan Lindung
Nah, bila ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi terhadap parpol.
"Jadwal klarifikasinya 29-31 Agustus," sebutnya.
