Tanggapan masyarakat dibuka hingga 28 Agustus mendatang. Masyarakat yang memberi tanggapan harus jelas identitasnya.

"Tanggapan terhadap DCS bisa melalui website infopemilu.Kpu.go.id dan langsung di kantor KPU," terangnya.

Baca Juga: Ini Alasan Pj Bupati Muna Barat Canangkan Perda Kawasan Lindung

Nah, bila ada tanggapan masyarakat, maka akan dilakukan permintaan klarifikasi terhadap parpol.

"Jadwal klarifikasinya 29-31 Agustus," sebutnya.