“Jadi peningkatan kesejahteraan ini mengikuti peningkatan kualifikasi. Kan dapat sertifikasi dia harus ikut PPG, itu pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memenuhi kualifikasi di D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya. Sesuai amanat undang-undang, dengan kualifikasi itu dia punya sertifikasi. Dengan dapat sertifikasi dia dapat tunjangan sertifikasi,” jelas Abdul Mu'ti.

Sementara itu, kenaikan gaji pokok bagi guru ASN akan berlaku merata dan tidak memerlukan proses sertifikasi tambahan. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan motivasi tambahan bagi para guru ASN untuk terus meningkatkan profesionalisme mereka.

Baca Juga: Deretan Situs Belanja Online Bobol Saldo di ATM

Mantan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) ini juga menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan guru ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta. Kebijakan ini tidak hanya mencakup jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga pendidikan nonformal.

“Peningkatan kesejahteraan guru ini akan diberikan pada guru sekolah negeri maupun swasta. Rencananya akan diberlakukan pada awal tahun 2025 mendatang,” katanya.