Salah seorang warga yang menerima vaksin booster 2, Helmi mengaku setuju saja dengan imbauan vaksin dari pemerintah. Ia sendiri melakukan vaksin hanya untuk kepentingan persyaratan perjalanan menuju kampung halamannya.

Telah menjalani tiga kali rangkaian jarum suntik yang masuk ke tubuh, Helmi merasa efek samping pasca vaksin yang pernah dirasakan hanya sekedar sedikit demam dan pegal di area suntikan.

Baca Juga: Vaksin dan Masker Tetap Berlaku Meski PPKM Dicabut

Dalam surat edaran Kementerian Kesehatan HK.02.02/C/380/2023, menjelaskan masyarakat umum umur 18 tahun ke atas sudah bisa mendapat suntikan booster kedua sejak 24 Januari 2023.

Pemberian vaksin booster 2 tersebut diberikan dalam jarak waktu enam bulan pasca vaksin booster 1 dilakukan. (B)