KENDARI, TELISIK.ID - Presiden Joko Widodo resmi menghapus kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak 30 Desember 2022 lalu di Pulau Jawa-Bali maupun luar Pulau Jawa.

Di Sulawesi Tenggara, penghapusan PPKM nampaknya tidak mengubah kewajiban masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjalani vaksinasi COVID-19 hingga booster.

Kepala Bidang Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara, dr Muhammad Ridwan mengatakan, pencabutan PPKM adalah bentuk penurun situasi terkait angka COVID-19 yang sudah jauh menurun.

Baca Juga: Panitia Penjaringan Beberkan Syarat Jadi Rektor IAIN Kendari

Ia menambahkan, hal tersebut otomatis membuat relaksasi atau pergerakan yang lebih luas tanpa dibatasi dalam berkehidupan sosial ekonomi di masyarakat.