KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kolaka Utara menggelar rapat koordinasi bersama para cama dan 133 kepala desa/lurah.

Tujuannya mendukung reformasi program perlindungan sosial yang diarahkan pada perbaikan basis data melalui pendataan awal registrasi sosial ekonomi (regsosek) BPS Kolaka Utara tahun 2022.

Selain itu, diharapkan melalui pendataan regsosek BPS Kolaka Utara yang dilakukan selama 5 bulan dengan melibatkan 220 tim pendata, dapat menghasilkan data penduduk miskin ekstrem di Kolakau Kolaka yang valid dan menurun.

Baca Juga: Fraksi PDIP DPRD Kolaka Utara Minta Pemda Perbaiki Sistem Pengelolaan Aset Daerah

Menurut Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara Parinringi, regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencangkup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.