MUNA, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna dan Muna Barat telah menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.
"Dalam melakukan Vermin perbaikan, KPU Muna hanya menjalankan perintah KPU RI," kata Ketua KPU Muna, Kubais, Rabu (12/10/2022).
Menurut Kubais, Vermin merupakan tugas dan kewenangan mutlak KPU RI.
Selanjutnya untuk verifikasi faktual (Verfak) akan dimulai 14 Oktober hingga 4 November 2022. Bagi partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau partai baru yang telah mengantongi izin dari Kemenkumham serta lolos Vermin, akan dilakukan Verfak. Beda halnya dengan partai yang memenuhi Parlementari Thyrsold (PT) sebanyak 4 persen tidak dilakukan.
