Dengan demikian penyidik melakukan penyelidikan dan mengambil sampel. Namun, saat pengambilan sampel, beberapa orang yang diduga pemilik tak terima sambil merekam dan menuding polisi mengambil paksa.
“Kita melakukan penyelidikan adanya dugaan penjualan beras yang tidak sesuai Parameter yang dipersyaratkan untuk kategori beras Premium, dan pelaku usaha belum dapat memperlihatkan izin usaha dalam memproduksi dan memperdagangkan beras serta belum dapat memperlihatkan Serifikat Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dalam memproduksi dan memperdagangkan beras premium tersebut,” tutur Hadi.
Dari kilang beras tersebut, polisi mengamankan satu karung beras premium Ramos Tulen merek TJ Cap Bunga Mawar ukuran 30 Kilogram, satu karung beras premium merek TJ KKB Pandan Wangi ukuran 10 Kilogram dan satu karung beras premium merk TJ 88 ukuran 5 Kilogram.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Akan Dilaporkan Ngaku Pengacara Jenderal Budi Gunawan
"Pengambilan sampel dan penyelidikan ini karena diduga kilang beras ini melanggar Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," sambung Hadi
