Baca Juga: Tak hanya Sekda Kota Kendari, Syarif Maulana juga Bebas Kasus Pemerasan Alfamidi

Menurutnya dalam perkara mantan Wali Kota Kendari, jaksa penuntut umum disinyalir menunjukkan sikap-sikap arogansi.

“Apalagi kita lihat dan kita tahu bahwa terkait persidangan dengan nomor perkara 26 dengan terdakwa mantan Wali Kota Kendari, jaksa menunjukkan sikap-sikap arogansi yang sebenarnya itu tidak seharusnya dilakukan dan sebenarnya jaksa harus fokus kepada pembuktian dalam rangka meyakinkan hakim karena kita tahu bahwa hukum acara kita ini sebenarnya untuk meyakinkan hakim baik itu dari terdakwa atau pun JPU diberikan ruang yang begitu luas untuk membuktikan dalil-dalinya,” tegas Mansyur.

Mansyur berharap PN Kendari tetap menjaga integritas serta tetap menjunjung tinggi kebenaran-kebenaran yang ada. PN Kendari khususnya majelis hakim yang menangani perkara ini diminta tetap menjaga integritas, menjunjung tinggi kejujuran, dan kebenaran-kebenaran materil harus ditempuh dengan cara-cara yang formil, dengan tidak melupakan fakta-fakta persidangan.

Mansyur juga mengungkapkan bahwa peradilan di Indonesia memiliki asas cepat, sederhana dan biaya ringan.