Ridwansyah Taridala pun dituntut dengan dugaan pemerasan atau juga suap berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor dan terkualifikasi sebagai pembantuan tindak pidana sebagaimana Pasal 56 KUHP.

Namun setelah melalui beberapa kali sidang dan pemeriksaan yang teliti oleh para majelis hakim mengungkap, berbagai fakta persidangan yang membatalkan tuntutannya tersebut.

Salah satunya adalah fakta bahwa RAB yang ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala tidak ada hubungannya sama sekali dengan Alfamidi, melainkan pihak Lazismu yang berdasarkan pernyataan General Manager Licence Alfamidi, Agus Toto tidak merasa terpaksa sama sekali.

“Tidak merasa terpaksa yang mulia, karena bukan milik kami,” jelas Agus Toto.

Baca Juga: Bersaksi di Persidangan, Pihak Alfamidi Cabut Pernyataan dari BAP