KENDARI, TELISIK.ID - Sidang lanjutan dugaan suap dan pemerasan perizinan Alfamidi kembali dibuka pada Rabu (1/11/2023) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor).

Sidang tersebut kembali menghadirkan Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan mantan Tenaga Ahli Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana, sebagai terdakwa.

Dalam sidang tersebut saksi dari pihak Alfamidi kembali dihadirkan yakni Corporate Affairs Director Solihin dan Licence Manager Agus Toto untuk mempertanggung jawabkan kesaksian mereka sebelumnya di persidangan perkara Sulkarnain Kadir yang tidak konsisten dan banyak mencabut pernyataan mereka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dalam persidangan ini, pihak Alfamidi banyak mencabut pernyataan mereka dari BAP. Adapun beberapa pernyataan yang dicabut di antaranya terkait kesaksian Alfamidi yang menurut mereka terpaksa saat memberikan uang sebesar Rp 700 juta untuk membantu pengecatan Kampung Warna-Warni. Namun hal tersebut rupanya tidak benar karena pihak Alfamidi tidak terpaksa memberikan dana tersebut, karena milik Lazismu.

Hal ini juga dibenarkan oleh Soleh Farabi dari Lazismu, yang juga dihadirkan kembali pada persidangan kali ini.