Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Dituntut Jaksa 10 Tahun, Pengacara: Di Mana Keadilan

"Tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan dan putusan hakim Pengadilan Negeri Medan dalam perkara pidana Nomor: 834/Pid.B/2023/PN Mdn tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," tuturnya kecewa.

Atas tuntutan dan vonis rendah itu, pengacara akan melaporkan majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial. Sedangkan JPU akan dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan Jamwas serta Komisi Kejaksaan.

"Kami meminta komisi atau lembaganya yang mengawasi kejaksaan dan hakim agar mengaudit dan menginvestigasi kenapa JPU menuntut serendah itu dan majelis hakim memvonis ringan dalam kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan itu," terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Medan Soniady Drajat Sadarisman ketika dikonfirmasi mengenai putusan majelis hakim mengaku bahwa itu merupakan keputusan dari majelis dan tidak bisa diintervensi.