"Jadi, untuk vonis itu merupakan keputusan dari majelis. Akan tetapi, jika para pihak ada yang merasa keberatan atau tidak puas dengan vonis itu, ada upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak itu," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim memvonis seorang kakek berusia 72 tahun bernama Risman Harahap, yang membunuh wanita keterbelakangan mental bernama Fitri (32), dengan pidana penjara selama 13 tahun penjara. Risman dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Itu diungkap oleh ketua majelis bernama Amizaro Waruwu.
"Saudara Risman Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum," kata Amizaro Waruwu dalam persidangan.
Baca Juga: Sidang Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Dipercepat, Kuasa Hukum Kecewa
Selain itu, ketua majelis juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan dibebankan untuk membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 253 juta. Adapun biaya restitusi tersebut diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
