MEDAN, TELISIK.ID - Kuasa hukum terdakwa Sulhanda alias Tato dan Persadanta Sembiring alias Syahdan, Irwansyah Putra Nasution keberatan atas kebijakan majelis hakim dalam persidangan pembunuhan Paino atau mantan anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara.
Dari perjalanan perkara dan persidangan, mejalis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, hakim anggota Maria CN Barus, Diki Irfandi menyatakan, agenda sidang putusan akan dilaksanakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 mendatang.
Adapun hakim beralasan, dikarenakan masa penahanan para terdakwa yang akan segera berakhir pada 14 September 2023 dan para majelis hakim ada kegiatan dan berangkat ke Jakarta memenuhi undangan dari pusat.
Irwansyah Putra Nasution mengatakan, jaksa penuntut umum diberikan waktu 2 Minggu oleh majelis hakim untuk menyusun dan membacakan tuntutan.
Baca Juga: Perjalanan Kasus Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Dari Pemeriksaan hingga Masuk Rutan
