Menurut Nursan, pada tanggal 1  April 2016 H Jumardin melakukan penjalanan dinas tujuan Jakarta dengan agenda melakukan koordinasi, namun faktanya yang bersangkutan tidak berangkat.

“Jadi orang lain yang ia suruh berangkat menggunakan nama dan SPPD atas nama H Jumardin,” jelasnya.

Secara administratif, kata dia, memang Jumarding yang melakukan perjalanan dinas, sebagaimana termuat dalam SPPD. Namun pada faktanya, yang bersangkutan diduga tidak melakukan perjalanan dinas secara fisik, tetapi digantikan dengan salah seorang staf PTT di sekretariat DPRD Sultra dengan menggunakan identitas H Jumarding.

Baca Juga: Soal Mudik Lebaran, Ini Tanggapan UPTD Pelabuhan Ferry Amolengo-Labuan

“Tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan memanfaatkan pemenuhan administratif seolah-olah telah melakukan prjalanan dinas,” katanya.