Dilansir dari idntimes.com, video tersebut ternyata direkam 11 Desember, atau sebelum laporan Hasnaeni mengenai tindak pelecehan seksual oleh ketua KPU masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada 22 Desember 2022.
Kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas mengaku sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali sebelum akhirnya melaporkan orang nomor satu di KPU tersebut. Somasi tersebut dilakukan pada tanggal 16, 21, dan 29 November untuk Ketua KPU mengklarifikasi tindak asusilanya dan bertemu langsung dengan Hasnaeni.
Namun selama masa somasi, Farhat mengatakan Hasyim malah memaksa Hasnaeni untuk membuat video permintaan maaf, melalui Bryan Gautama, ia juga mengancam masa hukuman Hasnaeni akan diperberat apabila hal tersebut tidak dilakukan.
“Setelah video selesai dibuat sdr. Bryan Gautama langsung mengirimkan kepada sdr. Hasyim Asyari dan pada saat pembuatan video dan penanandatangani surat pernyataan klarifikasi disaksikan sdr. Erawati, sdr. Firdaus, dan sdr. Rusdi,” sambung Hasnaeni dalam pernyataan tertulisnya.
Baca Juga: Diduga Lakukan Kecurangan Loloskan Parpol Tertentu, KPU Dilapor ke DKPP
