Baca Juga: Cegah Polarisasi di Pemilu 2024, JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Polri
Hukuman itu juga berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus berhari-hari selama rentang 10 hari.
Tjahjo menjelaskan, hal tersebut tertuang pada pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 dan angka 4 Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Baca Juga: Petani Kalimantan Selatan Adukan Penyerobotan Lahan Perusahaan Milik Haji Isam ke Komite 1 DPD RI
Dijelaskan juga jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah dalam seminggu adalah sebanyak 37,5 jam. Bisa dilakukan dalam lima ataupun enam hari kerja.
