3 Kelompok Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Penting Diketahui

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Sabtu, 09 Juli 2022
0 dilihat
3 Kelompok Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban, Penting Diketahui
Pemerintah resmi menetapkan hari raya idul adha pada, Minggu 10 Juli 2022 berdasarkan keputusan Menteri Agama melalui sidang isbat. Foto: Repro NUOnline

" Kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan hari raya Idul Adha atau hari raya kurban 1443 hijriah jatuh pada Minggu, (10/7/2022) besok. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri tentang Penetapan 1 Dzulhijah dan Idul Adha 1443 hijriah.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, keputusan itu didasarkan dari pantau hilal di 86 titik seluruh wilayah Indonesia, kemudian dilanjutkan dengan rapat sidang isbat. 

"Dari 34 provinsi yang telah kita tempatkan pemantau hilal, tidak ada satu pun dari mereka yang menyaksikan hilal," jelasnya dilansir dari lamar resmi Kementerian Agama.

Menilik dari maknanya, kurban berarti simbol syukur dengan menyembelih hewan dengan maksud menjalankan perintah Allah SWT dan mendekatkan diri kepada Maha Pencipta.

Hewan yang disembelih yaitu sapi, kerbau, dan kambing atau domba. Sebagai simbol syukur, biasanya hewan kurban yang sudah disembelih akan dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam Islam juga diatur siapa saja kelompok yang berhak menerima daging kurban.

Baca Juga: Berikut Tata Cara dan Bacaan Niat Salat Idul Adha

Ketua Majelis Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyebutkan, ada tiga kelompok yang berhak mendapatkan daging kurban.

"Orang yang berkurban dan keluarganya, kerabat teman dan tetangga sekitar, serta orang fakir dan miskin," ujar Niam, dilansir Kompas.com.

Berikut uraiannya sebagaimana dilansir dari laman baznas.go.id:

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit.

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan. Banyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian.

Baca Juga: Ini Perbedaan Antara Haji dan Umrah

3. Fakir miskin

Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban.Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Baca Juga