Berkas Perkara Pelaku Menantu Bunuh Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Hukuman Mati Menanti Novi

Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 24 Juli 2024
0 dilihat
Berkas Perkara Pelaku Menantu Bunuh Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Hukuman Mati Menanti Novi
Tersangka kasus menantu bunuh mertua menjadi tahanan Kejari Kendari. Foto: Nur Fauzia/Telisik

" Pelaku diancam hukuman mati atau kurungan penjara paling lama 20 tahun "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus menantu bunuh mertua akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Pelaku diancam hukuman mati atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Ronal H. Bakara, SH., MH  menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meneliti berkas perkara yang berasal dari Polresta Kendari.

Kejari kata dia, telah menentukan sikap bahwa perkara ini sudah lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari.

Ronal mengungkapkan, Kejari telah membuat surat dakwaan dan berkas pelimpahan. Berkas perkara ini sudah dilengkapi dengan keterangan saksi, keterangan ahli, visum et repertum sehingga memenuhi alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: Tangisan Pelaku Pembunuhan Berencana Menantu Bunuh Mertua di Kendari

Kata Ronal, ancaman hukuman bagi tersangka sebagaimana pada pasal 340 maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, dan maksimal kurungan 20 tahun dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"Secara singkat berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan tersangka Novi bersama-sama Cimang telah dengan sengaja diduga berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu korban Mirna yang merupakan ibu mertua tersangka Novi," ujar Ronal di kantor Kejari Kendari, Selasa (23/7/2024).

Baca Juga: Reka Adegan Tersangka Menantu Bunuh Mertua Diwarnai Teriakan dan Tangisan Keluarga Korban

Akibat perbuatannya kedua tersangka didakwa oleh JPU sebagai pembunuhan berencana disubsidair dengan sengaja pasal 340 KUHP disubsidair pasal 338 dan lebih subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Kedua tersangka menjadi tahanan Kejari Kendari selama 20 hari, Novi ditahan di Lapas perempuan dan Cimang ditahan di rumah tahanan Kendari. Barang-barang bukti berupa barang berharga, mobil, handphone semua disita," pungkasnya. (C)

Penulis: Nur Fauzia

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga