KENDARI, TELISIK.ID - Dalam upaya mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kalangan notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, memperkenalkan aplikasi Silaris (Sistem Informasi Pelaporan Notaris) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, Hidayat Yasin mengungkapkan, langkah ini bertujuan meminimalisir risiko TPPU dalam transaksi notaris. Aplikasi Silaris diperkenalkan di Kantor OJK Sulawesi Tenggara sebagai langkah preventif.

Aplikasi Silaris, yang merupakan aplikasi berbasis website, terintegrasi dengan Sistem Laporan Informasi Layanan Berbasis Aplikasi (Sililaba). Kadiv Yankumham Hidayat Yasin menjelaskan bahwa aplikasi ini memudahkan notaris dalam penginputan laporan, mencakup data notaris, laporan bulanan, reportorium, waarmeking, hingga penilaian kepatuhan notaris.

"Saat ini aplikasi sedang kita kembangkan," ungkapnya, Senin (6/12/2023)).

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Musnahkan 19.446 Arsip Dokumen