KENDARI, TELISIK. ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tenggara, melakukan pemusnahan 19.446 dokumen arsip fisik substantif sebagai langkah proaktif dalam mengelola kearsipan dan mendukung Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA), Selasa (05/12/2023),
Dalam upayanya untuk meminimalisir tempat penyimpanan arsip dan mendorong tata kelola kearsipan yang baik, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara merasa perlu untuk melakukan pemusnahan arsip fisik yang telah habis masa retensi. Langkah ini juga sejalan dengan semangat peningkatan nilai Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Bagian Umum Ahmad Sahrun, yang hadir sebagai perwakilan Kepala Kanwil, menyampaikan bahwa pemusnahan arsip ini menjadi bagian integral dari inisiatif Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip. Tim dari Biro Umum aktif memberikan sosialisasi, menjelaskan pemaknaan kearsipan, tujuan pemusnahan, dan prosedur serta tata cara yang harus diikuti dalam kegiatan ini.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara Bahas 5 Raperda Inisiatif DPRD Muna
Melibatkan berbagai pihak, termasuk Subkoordinator Pengelolaan Arsip Inaktif Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, serta Arsiparis Ahli Pertama Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
