Cekcok, Anak DPR RI Ini Nekat Habisi Kekasihnya hingga Tewas

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 06 Oktober 2023
0 dilihat
Cekcok, Anak DPR RI Ini Nekat Habisi Kekasihnya hingga Tewas
Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Dini (35), seorang purel karaoke Blackhole KTV club. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi adanya ditemukan seorang meninggal dunia di sebuah apartemen di Surabaya. Foto: Ist.

" Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Dini (35), seorang purel karaoke Blackhole KTV club "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku pembunuhan terhadap Dini (35), seorang purel karaoke Blackhole KTV club.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma  Royce mengatakan, penangkapan tersangka bermula adanya informasi adanya ditemukan seorang meninggal dunia di sebuah apartemen di Surabaya.

"Dari keterangan saksi dan pemeriksaan yang ada diketahui termasuk CCTV yang ada, diketahui GRT (31) Surabaya adalah diduga sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Penangkapan juga dilakukan setelah adanya laporan polisi dari ibu korban," jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023). GRT sendiri diduga adalah anak dari anggota DPR RI.

Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara Dugaan Korupsi di Buton Utara yang Menyeret 3 Tersangka

Adapun dalam pemeriksaan terhadap jenazah korban, lanjut Pasma, ditemukan adanya luka memar pada leher, dada, kiri kanan bawah.

"Ditemukan juga patah tulang dan luka memar pada organ kelamin," jelasnya.

Sedangkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, ada cekcok antara korban dan pelaku.

"Saat cekcok itu, pelaku memukul kepala korban dengan botol minuman yang membuat korban terluka," jelasnya.

Tak puas memukul korban, sambung Hendro, sampai di parkiran karaoke Blackhole KTV Club, antara korban dan pelaku masih saja terjadi cekcok.

Baca Juga: Seorang Ayah di Buton Tengah Diduga Gauli Anak Tiri Selama Tiga Tahun

"Korban sandar di pintu mobilnya, namun mobil tersebut dinyalakan tersangka hingga korban terseret dan terlindas," terangnya.

Untuk pasal yang dijeratkan adalah pasal 351 (3) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dini Sera Afrianti (28), alias Andini, tergeletak di parkiran salah satu tempat karaoke Jalan Mayjen Jono Soewojo, Surabaya Barat. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga