CPNS dan PPPK Muna Diingatkan Hati-Hati Posting Aktivitas di Medsos

Sunaryo, telisik indonesia
Senin, 29 April 2024
0 dilihat
CPNS dan PPPK Muna Diingatkan Hati-Hati Posting Aktivitas di Medsos
Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyerahkan SK CPNS dan PPPK. Foto: Sunaryo/Telisik

" CPNS dan PPPK Muna diingatkan tidak memposting keberadaaan di media sosial yang memperlihatkan tidak menjalankan tugas, karena semua aktivitas dipantau oleh Wasdal BKN "

MUNA, TELISIK.ID - Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta, menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan 686 CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Senin (29/4/2024).

686 CPNS dan PPPK itu lulusan seleksi tahun 2023 lalu. Terdiri dari tiga orang CPNS Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD) Kementerian Perhubungan, 639 guru, 27 tenaga kesehatan dan 17 tenaga teknis.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Muna, Akhmad Yani Biku mengatakan, penyerahan SK mengalami keterlambatan yang disebabkan adanya kekurangan berkas dari CPNS dan PPPK, sehingga menghambat proses pengusulan dan evaluasi di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Namun, berkat koordinasi yang intens, BKN lalu memberikan persetujuan.

"Tinggal satu orang tenaga kesehatan yang masih dalam pertimbangan," ungkapnya.

Baca Juga: THR ASN, PPPK dan Anggota DPRD Muna Rp 30 Miliar

Baca Juga: Honorer Masa Pengabdian 5 Tahun Bakal Diangkat jadi PPPK

Yani mengingatkan pada CPNS dan PPPK di tengah ketatnya penerapan UU ASN dalam penegakan disiplin, agar tidak meninggalkan tugas dalam kuran waktu 10 hari berturut-turut dan tidak memposting keberadaaan di media sosial (medsos) yang memperlihatkan tidak menjalankan tugas, karena semua aktivitas dipantau oleh Wasdal BKN.

"Harus hati-hati, karena sudah banyak contoh yang mendapat teguran dari Wasdal BKN," tekannya.

Sementara itu, Plt Bupati Muna, Bachrun Labuta berharap para CPNS dan PPPK bekerja dengan hati nurani sebagai pelayan masyarakat. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga