Demi Biayai Kehidupan, Ibu Rumah Tangga di Kendari Nekat Jual Sabu

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 09 September 2020
0 dilihat
Demi Biayai Kehidupan, Ibu Rumah Tangga di Kendari Nekat Jual Sabu
Tersangka NN saat diamankan Kepolisian. Foto: Ist.

" Tersangka yang berhasil dibekuk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 1,67 gram. "

KENDARI, TELISIK.ID - Demi biaya kehidupan sehari-hari, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kendari rela berjualan narkotika jenis sabu.

Tersangka berinisial NN (41), diamankan di rumahnya Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,67 gram, sekira pukul 15.00 Wita.

Ditresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengungkapkan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari yang dilakukan oleh perempuan berinisial NN, kemudian Tim Opsnal Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan.

"Tersangka yang berhasil dibekuk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak lima paket dengan berat bruto 1,67 gram," ungkap Eka Faturrahman, Rabu (9/9/2020).

Baca juga: Solusi Tragedi Ciracas, DPD RI Dorong UU Keamanan Nasional

Eka menambahkan pihaknya melakukan interogasi terhadap tersangka NN, dari hasil interogasi bahwa tersangka adalah jaringan pengedar di Kota Kendari

"Tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan cara yaitu narkotika diberikan oleh seorang yang beralamat di Jalan Lasolo atas nama BW lalu tersangka menjual ke pada pasiennya kemudian hasil penjualannya itu di berikan ke pada BW lalu tersangka mendapat upah dari BW," tambahnya.

Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Serta menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga