Disnakertrans Kolaka Proyeksi Kenaikan UMK Rp 3,4 Juta pada 2025
Egit Riski, telisik indonesia
Kamis, 12 Desember 2024
0 dilihat
Kepala Disnakertrans Kabupaten Kolaka, Andi Pangoriseng. Foto: Egit Riski/Telisik
" Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 "


KOLAKA, TELISIK.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, mengusulkan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar 6,5 persen, mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Disnakertrans Kolaka, Andi Pangoriseng, mengatakan bahwa usulan kenaikan UMK 2025 sudah dihitung sesuai dengan regulasi terbaru.
Berdasarkan perhitungan, UMK Kolaka tahun 2024 yang sebesar Rp 3.229.778,50 akan dinaikkan sebesar Rp 209.935,60 atau 6,5 persen, sehingga total UMK yang diusulkan menjadi Rp 3.439.714,10.
Baca Juga: Anggota DPR RI Fraksi PKB Desak Pemerintah Pastikan Pasokan Pangan Cukup Jelang Nataru
Baca Juga: Viral Video Syur Sepasang Remaja di Kursi Taman Merjosari
“Usulan ini sudah kami dorong ke Gubernur Sulawesi Tenggara untuk ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Andi Pangoriseng.
Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kolaka serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.
Andi memastikan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan aspek kebutuhan hidup layak (KHL) dan daya beli masyarakat setempat. (C)
Penulis: Egit Riski
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS