Dua Tersangka Suap Alat PCR Dinkes Sultra Tiba di Kejati Sultra

Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 26 Januari 2021
0 dilihat
Dua Tersangka Suap Alat PCR Dinkes Sultra Tiba di Kejati Sultra
Direktur PT. Genecraft, Teddy Gunawan. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Iya sudah itu mereka. "

KENDARI, TELISIK.ID - Setelah melalui perjalanan dari Jakarta, dua tersangka, Imel Aditya selaku Technical Sales PT. Genecraft Labs, dan Teddy Gunawan yang merupakan Direktur PT. Genecraft Labs, tiba di Kejati Sultra menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.

“Iya sudah itu mereka,” tutur seorang sumber di Kejaksaan Tinggi yang ikut mengawal kedua tersangka tersebut, Selasa (26/1/2021).

Kedua tersangka pemberi suap pengadaan alat pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR), terhadap oknum pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra itu nampak dikawal ketat oleh tim intelijen dari Kejakasaan Tinggi Sultra dan keduanya langsung digelandang di ruang pemeriksaan.

Tersangka pertama yang tiba di Kejaksaan Tinggi Sultra ialah Imel Aditya kemudian disusul oleh tersangka kedua yakni Teddy Gunawan. Keduanya tiba di Kejati Sultra sekitar pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Korupsi Alat PCR, Jaksa Tangkap Pemberi Suap ke Pejabat Dinkes Sultra

Untuk diketahui, kedua orang tersebut diduga sebagai pemberi suap sebesar 13 persen dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp 431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp 1.715.056.700,- dan Rp 1.360.884.000.

Mereka ditangkap di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Jakarta pada Senin (25/1/2021) sekira pukul 13:00 WIB.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam rilis yang disampaikan melalui akun Facebook resmi Kejagung pada Senin (25/1/2021) malam. (B)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga