KENDARI, TELISIK.ID - Polda Sulawesi Tenggara, terus mengusut kasus dugaan korupsi kapal pesiar Azimut 43 Atlantis milik Pemprov.
Kapal dengan harga Rp 9,9 miliar tersebut diketahui merupakan moda transportasi laut yang digunakan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi jika melakukan kunjungan kerja ke daerah kepulauan sejak 2020.
Awalnya kasus tersebut dilaporkan masyarakat setahun lalu dan saat ini pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara tengah melakukan pengembangan penyelidikan dan telah memeriksa 8 orang saksi. Kasus tersebut dilaporkan karena diduga dibeli dengan anggaran yang terlampau mahal.
Baca Juga: Direktur PDAM Kota Kendari jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Intake Pohara dan WTP Punggolaka
"Tahapannya sekarang masih penyelidikan. Saksi juga sudah diperiksa. Kalau penyelidikan itu sifatnya masih klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Ferry Walintukan kepada Telisik, Selasa (25/7/2023).
