Edar Narkotika, Nelayan di Kendari Diringkus Polisi
Arini Triana Suci R, telisik indonesia
Sabtu, 08 Mei 2021
0 dilihat
Polisi menunjukkan barang bukti berupa sabu. Foto: Ist
" Pada hari Rabu 5 Mei 2021, sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di dalam rumah Lrg. Cendana 2 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap RA "
KENDARI, TELISIK.ID - Peredaran gelap narkotika jenis sabu di kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, tercium oleh masyarakat sekitar.
Dengan adanya informasi dari warga, anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung menindak lanjutinya.
RA (22), seorang pria yang berprofesi sebagai nelayan diringkus pihak Sat Resnarkoba Polres Kendari di rumahnya, karena kedapatan mengedar narkotika jenis Sabu.
Baca Juga: Buron 4 Bulan, Pencuri HP dan Laptop Asal Kendari Tertangkap di Baubau
Kasat Sat Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan membenarkan penangkapan tersebut.
"Pada hari Rabu 5 Mei 2021, sekira pukul 23.30 Wita, bertempat di dalam rumah Lrg. Cendana 2 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, anggota Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap RA," katanya, Sabtu (8/5/2021).
Ridwan menambahkan, tersangka ditemukan memiliki satu sachet kristal bening sabu, kemudian tersangka dibawa ke kantor Polres Kendari.
Baca Juga: Kasus Tak Kunjung Terungkap, Dua Oknum Perwira Polisi Dilapor ke Propam
"Kami menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dalam kantong jaket depan yang sementara digunakan. Setelah itu, terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya," tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (B)
Reporter: Arini Triana Suci R
Editor: Fitrah Nugraha