KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan warga Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (13/5/2024).
Dalam aksi itu, emak-emak histeris di depan pintu kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa dan menangkap Kepala Desa Marombo Pantai dan para penambang ilegal yang telah merusak sumber mata air untuk kehidupan masyarakat.
Dengan cara membakar ban bekas serta memblokir poros jalan depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, puluhan warga masyarakat Marombo Pantai yang membawa alat peraga dan baliho serta didampingi mahasiswa yang mengatasnamakan diri mereka Majelis Pembela Rakyat (MPR), melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam orasinya, Rabil selaku Jenderal Lapangan mengungkapkan bahwa telah terjadi penambangan illegal mining di kawasan hutan Produksi milik PT. Mitra Utama Resource yang dilakukan oleh seorang kepala desa dan diduga telah bekerja sama dalam penambangan tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Rektorat UMK Kendari Harus Dihentikan karena Tak Terapkan K3 Berimbas pada Rumah Warga
