Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Senin, 13 Mei 2024
0 dilihat
Emak-Emak Histeris Desak Kejati Sulawesi Tenggara Tangkap dan Periksa Kepala Desa Marombo Pantai serta Penambang Ilegal
Emak-emak histeris meminta untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Emak-emak histeris, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memeriksa dan menangkap Kepala Desa Marombo Pantai dan para penambang ilegal yang telah merusak sumber mata air untuk kehidupan masyarakat "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan warga Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Senin (13/5/2024).

Dalam aksi itu, emak-emak histeris di depan pintu kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memeriksa dan menangkap Kepala Desa Marombo Pantai dan para penambang ilegal yang telah merusak sumber mata air untuk kehidupan masyarakat.

Dengan cara membakar ban bekas serta memblokir poros jalan depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,  puluhan warga masyarakat Marombo Pantai yang membawa alat peraga dan baliho serta didampingi mahasiswa yang mengatasnamakan diri mereka Majelis Pembela Rakyat (MPR), melakukan aksi unjuk rasa.

Dalam orasinya, Rabil selaku Jenderal Lapangan mengungkapkan bahwa telah terjadi penambangan illegal mining di kawasan hutan Produksi milik PT.  Mitra Utama Resource yang dilakukan oleh seorang kepala desa dan diduga telah bekerja sama dalam penambangan tersebut.

Baca Juga: Pembangunan Rektorat UMK Kendari Harus Dihentikan karena Tak Terapkan K3 Berimbas pada Rumah Warga

"Kami meminta agar Kejati Sultra segera melakukan pemeriksaan dan penahanan Kepala Desa Marombo Pantai dan Direktur PT. Mitra Utama Resorce," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta agar segera memanggil perusahaan PT. Putra Uluoloe selaku kontraktor mining dalam penambangan ilegal yang terjadi di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Langgikima.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa Marombo Pantai, Sulaeman mengaku, dirinya telah berupaya untuk menghentikan penambangan tersebut, namun semua itu diabaikan oleh orang kepala desa.

"Sudah berapa kali saya coba hentikan  untuk tidak menambang di lokasi tersebut, tapi mereka abaikan," ujar Sulaeman.

Dan dari hasil penabangan ilegal tersebut di bawah ke PT. Wisnu dan PT. KNN II yang nantinya akan menggunakan dokumen perusahaan lain atau dokumen terbang (dokter).

Seorang ibu histeris meminta agar mereka dapat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi.  

"Tolong kami Pak, kami sudah sangat menderita," teriaknya.

Baca Juga: Kerukunan Keluarga Wakatobi Siap Gelar Halal Bihalal di Kendari

Karena hutan tempat mereka mengambil air bersih yang dijadikan sumber kehidupan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan produksi di dalam IUP PT.  Mitra Utama Resorces, telah dirusak oleh kepala desa.

Selain merusak hutan produksi, Kepala Desa Marombo Pantai juga diduga telah menggelapkan dana desa dan menggunakan ijazah palsu.

Usai berorasi dan mendesak masuk ke kantor Kejati, massa pun diterima Kasi Ekonomi dan Moneter Keyu Zulkarnain, yang berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa.

"Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat asalkan ada bukti laporan yang kuat," ujarnya.

Warga pun langsung diarahkan ke ruangan PTSP Kejaksaan Tinggi. Usai menyerahkan berkas laporan dan dokumen lain berupa foto dan flash disc,  massa pun memasang baliho di depan pagar kantor Kejaksaan Tinggi yang isinya tuntutan meteka serta langsung membubarkan diri. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga