Hasto Siap Lahir Batin Ditahan KPK Hari Ini

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 20 Februari 2025
0 dilihat
Hasto Siap Lahir Batin Ditahan KPK Hari Ini
Hasto tiba di KPK, siap menghadapi pemeriksaan dan kemungkinan penahanan. Foto: Repro Tempo

" Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia datang untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus Harun Masiku.

Kedatangannya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, disambut awak media, pada Kamis, (20/2/2025).

Hasto tiba didampingi kuasa hukumnya, termasuk Maqdir Ismail, sekitar pukul 09.52 WIB. Sebelum masuk, ia memberikan pernyataan singkat kepada wartawan yang telah menunggunya.

Hasto mengaku siap secara mental menghadapi pemeriksaan dan kemungkinan penahanan.

Baca Juga: Jejak Karir Amalia Adininggar Widyasanti: Kepala BPS Pertama di Kabinet Prabowo

"Ya sudah siap lahir batin," ujar Hasto tegas sebelum memasuki Gedung KPK, seperti dikutip dari Liputan6.

Pernyataan itu menunjukkan kesiapannya menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ia juga mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebelumnya, KPK meminta Hasto hadir untuk pemeriksaan hari ini. Hasto dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Ia juga diduga menghalangi penyidikan dalam kasus ini.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah. Donny merupakan advokat PDIP yang juga diduga terlibat dalam kasus ini. Keduanya diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan untuk membantu penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. Harun sendiri hingga kini masih berstatus buron. Selain itu, Hasto juga disebut mengurus PAW Maria Lestari dari dapil Kalimantan Barat.

Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia dituduh menghalangi upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto maupun Donny.

Baca Juga: Prabowo Sahkan 481 Pasangan Kepala Daerah, Enam Dilantik Secara Simbolis

Hasto telah mengajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Upaya tersebut dilakukan untuk menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim menolak permohonannya karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Dalam sidang Praperadilan pada Kamis (13/2/2025), hakim menyatakan permohonan Hasto tidak diterima. Hakim tunggal Djuyamto menilai gugatan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, permohonan Praperadilan ditolak.

Tak menyerah, Hasto kembali mengajukan dua Praperadilan baru. Pengajuan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025. Langkah ini menunjukkan perlawanan hukumnya terhadap status tersangka yang disematkan KPK. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga