Hendak Perkosa Anak Tiri, Pria di Butur Terancam 15 Tahun Penjara

Aris, telisik indonesia
Selasa, 15 Juni 2021
0 dilihat
Hendak Perkosa Anak Tiri, Pria di Butur Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku saat diamankan Team Walet di Mapolres Butur. Foto: Ist.

" Pelaku ditangkap polisi lantaran akan mencabuli korban inisial I (17) yang merupakan anak tirinya sendiri "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Team Walet Polres Buton Utara (Butur) kembali menangkap pelaku terduga pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (15/6/2021).

Pelaku Inisal A (34) yang ditangkap di Kelurahan Lipu ini merupakan warga Desa Banu-Banua Jaya, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Butur.

Pelaku ditangkap polisi lantaran akan mencabuli korban inisial I (17) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Menurut Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Sunarton, S.H mengatakan, saat itu korban sedang tidur di kamar, pada Minggu (13/62021) sekira pukul 10.00 Wita. Namun tiba-tiba pelaku masuk ke dalam kamar korban.

Baca Juga: Kejari Proses Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Mubar

"Korban merasa ada yang ganjil dan ada yang mengawasi saat tidur, akhirnya korban terbangun," katanya.

Saat itu, korban terkejut melihat pelaku sudah berada di depan korban, lalu pelaku membangunkan korban dan langsung menggoda korban.

Namun saat hendak melancarkan aksi bejatnya, korban langsung menendang pelaku hingga terjatuh. Pelaku pun berdiri untuk meminta maaf dan keluar dari kamar.

"Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polres Butur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Wow, Ternyata Ini yang Dicari Kejati hingga Geledah Kantor ESDM Sultra Selama 6 Jam

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (3) jo pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menjadi UU Subs. Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Butur dan ia terancam hukuman 15 tahun penjara. (B)

Reporter: Aris

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga