KENDARI, TELISIK.ID - Menjelang libur Lebaran 2023 banyak masyarakat belum sepenuhnya mengetahui sejak kapan libur lebaran tiba. Namun pemerintah telah menetapkan aturan cuti bersama.
Mengutip Kompas.com, pemerintah telah mengesahkan aturan soal cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 13 Maret 2023 yang lalu.
Aturan cuti bersama Lebaran 2023 bagi ASN disahkan untuk mewujudkan efektivitas hari kerja, termasuk mendukung mobilitas saat arus mudik.
Berikut jadwal libur Lebaran 2023 dilansir dari Detik.com.
Baca Juga: Ini Jadwal Resmi Libur Lebaran 2023 dari Pemerintah
