BANDUNG, TELISIK.ID - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Keputusan ini membuat profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman menarik untuk diulik.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan permohonan praperadilan Pegi Setiawan diterima seluruhnya, Senin (8/7/2024). Keputusan ini membuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dianggap tidak sah menurut hukum.

Mengutip viva.co.id, Eman Sulaeman merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Baca Juga: Rayuan Hasyim Asy'ari Panggil Sayang dan My Love, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Sakit Ini di Area Reproduksi

Eman saat ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b dengan gaji pokok antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900. Berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024, total nilai kekayaan Eman mencapai Rp 294.031.507.