Intip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 08 Juli 2024
0 dilihat
Intip Harta Kekayaan Eman Sulaeman, Hakim Tunggal Gugatan Prapradilan Pegi Setiawan
Hakim Eman Sulaeman (kiri), mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan (kanan). Foto: Repro tvonews.com

" Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan "

BANDUNG, TELISIK.ID - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Keputusan ini membuat profil dan harta kekayaan Eman Sulaeman menarik untuk diulik.

Hakim Eman Sulaeman menyatakan permohonan praperadilan Pegi Setiawan diterima seluruhnya, Senin (8/7/2024). Keputusan ini membuat penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dianggap tidak sah menurut hukum.

Mengutip viva.co.id, Eman Sulaeman merupakan lulusan S1 Ilmu Hukum dari Universitas Pasundan. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Bandung, ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, dan Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul.

Baca Juga: Rayuan Hasyim Asy'ari Panggil Sayang dan My Love, Cindra Aditi Tejakinkin Alami Sakit Ini di Area Reproduksi

Eman saat ini memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b dengan gaji pokok antara Rp 1.704.500 hingga Rp 2.474.900. Berdasarkan laporan periodik 2023 yang dilaporkannya pada 2 Januari 2024, total nilai kekayaan Eman mencapai Rp 294.031.507.

Perihal kendaraan, Eman hanya memiliki satu sepeda motor. Motor tersebut adalah Honda NC11CF1C atau Honda Scoopy FI tahun 2013 dengan nilai Rp 6.500.000. Motor ini merupakan hasil sendiri dari Eman.

Baca Juga: Seorang Mahasiswa di Kendari Tewas Gantung Diri, Diduga Putus Cinta

Tim hukum Polda Jabar menolak semua dalil gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Penolakan tersebut tertuang dalam 12 halaman kesimpulan yang sudah diserahkan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung pada 5 Juli 2024, seperti dikutip dari tvonenews.com.

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan sah menurut hukum oleh Polda Jabar. Penetapan ini telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

Kabid Hukum Polda Jabar menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan dalam kasus ini sudah cukup dan hasil penyelidikan telah dilakukan secara komprehensif. Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga