Kemendagri Dorong Peningkatan Sumber Pembiayaan Pembangunan Daerah di Kota Kendari
Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 06 April 2023
0 dilihat
Kemendagri dorong peningkatan pembiayaan pembangunan daerah di Kota Kendari. Foto: Nur Khumairah/Telisik
" Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibawah Dirjen Bina Keuangan Daerah mendorong peningkatan sumber pembiayaan pembangunan melalui pendapatan daerah "
KENDARI, TELISIK.ID - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dibawah Dirjen Bina Keuangan Daerah mendorong peningkatan sumber pembiayaan pembangunan melalui pendapatan daerah.
Hal itu diungkapkan oleh A Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah yang menyebut pemerintah perlu mengoptimalkan pendapatan serta mengelola keuangan daerah.
Keuangan daerah merupakan salah satu kriteria untuk mengetahui kemampuan riil daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, yaitu seberapa jauh daerah dapat menggali sumber-sumber keuangannya guna membiayai kebutuhannya tanpa menggantungkan kepada bantuan atau subsidi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa UHO Duduki DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk mengelola sumber-sumber penerimaan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki guna membiayai kegiatan pembangunan di daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, membawa konsekuensi yaitu pemerintah daerah dituntut lebih mandiri dalam pengelolaan keuangannya. Pemerintah daerah harus mampu menggali sumber-sumber penerimaan sesuai potensi daerah yang ada, demi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
"Selain PAD, pemerintah juga perlu berkomitmen dalam membangun SDM dan potensi yang masih sangat besar yang perlu digali dan ditingkatkan kembali," ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Selain itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan pemkot melalui Kemendagri memberikan pencerahan melalui sosialisasi.
"Hari ini, pemkot mengundang Dirjen Keuangan Daerah untuk memberikan pencerahan sekaligus kebijakan keuangan daerah baik pengelolaan maupun pertanggungjawabannya," ungkapnya.
Kegiatan ini dilangsungkan untuk meningkatkan kapasitas di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga kebijakan dan memiliki pemahaman yang sama dalam menentuken kebijakan.
Berdasarkan Undang-undang RI Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, sumber penerimaan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan daerah yang bersumber:
- Pendapatan asli daerah (PAD)
- Dana perimbangan
- Lain-lain pendapatan
2. Pembiayaan, yang bersumber:
- Sisa lebih perhitungan anggaran daerah
- Penerimaan pinjaman daerah
- Dana cadangan daerah
- Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Baca Juga: Pasar Murah Kendari Siapkan 2.200 Paket Subsidi
Untuk menghasilkan kinerja pemerintahan yang optimal, diperlukan pengelolaan sumber penerimaan secara cermat. Saat ini hampir semua daerah di Indonesia berupaya meningkatkan kas daerahnya dengan menggali potensi sumber penerimaan yang ada.
Sumber-sumber penerimaan daerah tersebut harus dipandang secara komprehensif termasuk dampak pemilihan masing-masing sumber pendanaan terhadap masyarakat dan pemerintah daerah itu sendiri. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS