KENDARI, TELISIK.ID - Ratusan mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari duduki kantor DPRD Sulawesi Tenggara, menuntut Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dicabut karena tidak sesuai konstitusi.

Diketahui, Perppu Ciptaker mendapat penolakan dari berbagai kalangan, mulai dari buruh, mahasiswa dan kalangan lainnya. Namun DPR RI tetap mengesahkan perppu yang dinilai merugikan rakyat.

Dalam perjalanannya, rapat paripurna yang diselenggarakan pada bulan Oktober 2020, DPR RI memaksa mengesahkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Sehingga hasil rapat itu dibalas dengan reaksi negatif atau penolakan dari berbagai komponen dan elemen mahasiswa, buruh tani dan akademisi. Kritik terhadap UU Ciptaker mencakup aspek lingkungan, kepentingan pekerja hingga prosedur pembentukan.

Baca Juga: Mahasiswa UHO Long March Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja