KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Utara menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan enam perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kecamatan Lasusua dan Batu Putih usai melaksanakan monitoring.

Ketua Komisi III DPRD Kolaka Utara, Samsir, mengungkapkan substansi RDP mencakup pendapatan asli daerah (PAD) sektor pertambangan, pemberdayaan tenaga kerja lokal, lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan, dan pemanfaatan perusahaan bongkar muat (PBM) lokal.

"Masalah-masalah tersebut kami bawa ke RDP. Kami akan undang enam dirut perusahaan tambang yang telah lama beroperasi di Kolaka Utara. Kami harap mereka mau hadir," ujarnya, Senin (17/2/2025).

Baca Juga: Inspektorat Muna Investigasi Dugaan Korupsi Kades Labunti, Kejari Tunggu Laporan Tertulis

Sebelumnya Komisi III DPRD bersama Polres Kolaka Utara serta pihak-pihak terkait meninjau langsung aktivitas pengerukan ore (bijih) nikel oleh enam perusahaan pertambangan yang beroperasi di blok Sua-sua, Kecamatan Lasusua maupun di blok Latou, Kecamatan Batu Putih.