KPU Kendari Ajak Masyarakat Gabung jadi Pantarlih, Ini Syaratnya

Riksan Jaya, telisik indonesia
Sabtu, 15 Juni 2024
0 dilihat
KPU Kendari Ajak Masyarakat Gabung jadi Pantarlih, Ini Syaratnya
Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans Aristarcus Rompas saat sesi wawancara. Foto: Riksan Jaya/Telisik

" Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka pendaftaran untuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dibukan sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024 "

KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari membuka pendaftaran untuk Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dibukan sejak tanggal 13 hingga 19 Juni 2024.

Sebanyak 949 Pantarlih dari 520 TPS yang dibutuhkan, akan terbagi ke 65 kelurahan di seluruh wilayah Kota Kendari.

Kadiv Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Kendari, Hans Aristarcus Rompas mengatakan, bagi warga Kota Kendari yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota pantarlih silakan ikut seleksi.

“Seleksinya itu terbuka di semua kelurahan, karena panitia pemungutan suara itu sekretariatnya ada di kelurahan, jadi pendaftaran pantarlih itu langsung di sekretariat kelurahan yang dikoordinir oleh panitia pemungutan suara,” jelasnya.

Baca Juga: Diserbu Pembeli, Bahan Pokok di Pasar Tani Dinas Perkebunan dan Holtikultura Sultra Dijual Murah

Adapun persyaratannya:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. Tidak menjadi anggota partai politi yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

d. Berdomisili dalam wilayah kerja;

e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Kelengkapan dokumen persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir untuk persyaratan huruf f

d. Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c dan e, merupakan satu dokumen surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran

e. Surat keterangan sehat jasmani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol atau pernyataan sehat secara jasmani

f. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam lampiran

g. Pas foto berwarna 4x6

h. Surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun

Baca Juga: Mobil Angkot Jeblos ke Got, Sopir Injak Gas Dikira Rem

i. Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitanya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Adapun formulir pendaftaran dapat diambil di kantor kelurahan masing-masing.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Kendari, Arham menekankan pentingnya netralitas dalam proses perekrutan Tim Pantarlih, dan tidak terpangaruh pada intervensi baik dari kalangan kerabat maupun keluarga, tidak terlibat dalam upaya nepotisme.

“Untuk menghindari terjadinya dugaan pelanggaran administrasi yang dapat berdampak pada pesoalan etik penyelenggara, Bawaslu Kota Kendari berharap agar dalam proses pembentukan Pantarlih dilakukan dengan memperhatikan persyaratan terkait pendaftaran,” tegasnya. (B)

Penulis: Riksan Jaya

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga