Langgar Lalu Lintas, Daus Mini Terancam Dipenjara

Nurdian Pratiwi, telisik indonesia
Minggu, 13 Maret 2022
0 dilihat
Langgar Lalu Lintas, Daus Mini Terancam Dipenjara
Komedian Daus Mini. Foto: Repro matamata.com

" Mobil Daus Mini yang melaju di Jalan Margonda Raya menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine "

JAKARTA, TELISIK.ID - Daus Mini baru-baru ini harus berurusan dengan pihak kepolisian, diakibatkan dirinya yang dikabarkan telah melanggar lalu lintas.

Komedian bernama asli Ahmad Firdaus itu, bahkan dikabarkan terancam hukuman sebulan penjara karena menyalahi aturan lalu lintas, pada Kamis (10/3/2022) pukul 02.15 WIB.

Mengutip dari kompas.com, Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok Briptu Langit Jati menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Mobil Daus Mini yang melaju di Jalan Margonda Raya menyalip mobil polisi dan meminta prioritas dengan menyalakan sirine.

Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok lalu mengejar dan menghentikan mobil hitam Daus Mini di flyover UI.

Karena kendaraan yang diperbolehkan menggunakan strobo atau rotator hanya ambulans, pemadam kebakaran, atau mobil dinas TNI dan Polri.

Jhoni Eka Putra mengungkapkan, motif Daus Mini menggunakan rotator di mobilnya karena ingin mendapat prioritas di jalan.

Baca Juga: Ingin Punya Anak, Hesti Panduwinata Bocorin Kondom Suami Pakai Peniti

"Ya pastinya dia pengin prioritas di jalan tapi kan itu kan enggak boleh," kata Jhoni Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/3/2022).

Dikutip dari liputan6.com, mobil milik pesinetron Sultan Aji itu, saat ini diamankan polisi, hal itu diungkap oleh Kompol David Pratama Purba, Wakasatlantas Polres Metro Depok, di kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (12/3/2022).

Dijelaskan David, Daus Mini terkena sanksi Undang-Undang Lalulintas pasal 287 ayat 4 juncto 106.

"Di mana ancaman hukumannya kurungan satu bulan penjara, dan denda 250 ribu rupiah," ungkapnya.

Ditambahkan David bahwa mobil yang dikendarai Daus Mini dan sopirnya antara plat nomor dan STNK tidak sesuai.

"Jadi kita tambahkan pasalnya tetap Undang-Undang Lalulintas angkutan jalan pasal 280 tentang plat nomor yang tidak sesuai diberikan oleh orang tersebut," sambungnya.

Baca Juga: Populer di Indonesia, Ini Asal Mula Istilah Crazy Rich

Pihak polisi masih belum mengetahui pasti alasan Daus Mini menyalakan rotator di jalan raya.

"Motifnya selama ini masih kami dalami, belum kita ketahui alasan menggunakan strobo," lanjutnya.

Saat ini Daus Mini baru menerima pelanggaran Undang-Undang Lalulintas dengan sanksi berupa penilangan.

"Kalau untuk kendaraannya tidak kita tahan karena setelah kita cek ternyata STNK-nya asli antara nomor kendaraan, nomor mesin ada yang tertera di situ. Hanya platnya saja yang tidak sesuai. Kita hanya menahan dan melepaskan strobo dan sirine saja," bebernya. (C)

Reporter: Nurdian Pratiwi

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga